Sabtu, 27 April 2013

Penerjemahan Text Khusus Part 3


Sehubungan dengan perubahan di modal tersebut, para appearers bertindak dalam kapasitasnya dengan ini menyatakan bahwa perlu untuk mengubah Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar berbunyi sebagai berikut:
  1. Modal dasar perusahaan harus Rp.1, 050.000.000 -. (Salah satu dari milyar lima puluh juta rupiah), terbagi atas 14.000 (empat belas ribu) saham, masing-masing dalam nilai nominal Rp.75, 000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
  2. Salah satu modal dasar tersebut, 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham atau sebesar Rp.780, 000,000 - (788,000,000 rupiah) telah dikeluarkan dan berlangganan untuk pendiri, yaitu.;

 Pak Alwin Arifin, 3120 (tiga ribu seratus dua puluh) saham dalam jumlah ............
(dua ratus tiga puluh empat juta rupiah); Rp.234, 000,000 -.

Pak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar ............
(seratus sembilan puluh lima juta rupiah), Rp.195, 000,000 -.

Pak Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (seribu dua ratus empat puluh delapan) saham atau sebesar ............
(sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah); Rp.93, 600,000 -.

Pak Moeljono Soebandi, 1.144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ..........
(delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.

Pak Laurens Noldy Adam, 1.144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ..........
(Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.

Pak Hendrik Tikoalu, 1.144 (seribu seratus empat puluh empat) dalam jumlah ...........
(Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.

Keluar dari saham tersebut ditempatkan dan berlangganan selama 25% (dua puluh lima persen), atau Rp.195.000.000 - (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) telah disetor secara tunai melalui treasury kas perusahaan dan sisanya akan disetor secara tunai selambat-lambatnya tanggal dimana ini perubahan anggaran dasar yang disahkan oleh pihak yang berwenang.

Akhirnya, penetapan terlihat kapasitas tersebut memberikan kuasa dengan hak substitusi ke pak Bei Komarohadi Iskandar, karyawan Notaris, yang tinggal di Jakarta, untuk mengajukan permohonan legalisasi amandemen patung oleh pihak berwenang dan untuk menyatakan dan menyusun perubahan dalam akta resmi, jika legalisasi tergantung pada perubahan atau penambahan tersebut dan untuk tujuan tersebut muncul di mana pun diperlukan, untuk memberikan informasi, untuk menyusun atau menyebabkan disusun dan menandatangani semua perbuatan / dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan segala tindakan yang dianggap tepat dan berguna untuk penyelesaian masalah tersebut.
Berdasarkan semua hal tersebut di atas:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar