Sabtu, 27 April 2013

Penerjemahan Text Khusus Part 8


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini ______ (Nama), seorang pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, dengan ini menyatakan :
Bahwa ia adalah pemilik yang sah dari _______ (sejumlah angka) (_______ sejumlah huruf) saham dari PT. TAMBAR MALEM, perseroan terbatas, sebagaimana mestinya  didirikan berdasar hukum Republik Indonesia; Bahwa penandatangan ini menghibah kuasa dengan hak substitusi, sebagian maupun seluruhnya, kepada:
_______ (Nama) atau wakilnya :


TERUTAMA:

Untuk dan atas nama penandatangan untuk menjual dan / atau pengalihan dalam bentuk apapun kepada siapapun, dengan harga dan kondisi pengacara akan berpikir cocok dan dianggap terbaik oleh pengacara:
______(sejumlah angka) (___________sejumlah huruf) saham dari PT. TAMBAR MALEM, perseroan terbatas, sebagaimana mestinya didirikan berdasar hokum Republik Indonesia, yang berdomisili di Jakarta, setiap saham senilai IR ______ (sejumlah angka) (_____ sejumah huruf), nilai nominal. Untuk menerima harga jual dan memberikan tanda terima darinya. selanjutnya, mewakili bertanda dimanapun dan siapapun dalam segala hal dan fakta sebagai pemegang saham, sehingga pengacara berhak dan diberdayakan untuk melakukan dan melaksanakan segala tindakan yang bertanda tangan di bawah sebagai pemilik saham, sekarang dan / atau di masa depan berhak dan diberdayakan untuk melakukan dan melaksanakan tanpa terkecuali, antara lain, untuk menerima dividen, untuk menghadiri Rapat pemegang saham, dan memberikan suara dalam Rapat pemegang saham Perseroan, untuk mendaftarkan pengalihan saham atas nama pembeli dalam daftar pemegang saham, untuk menerima Sertifikat saham yang bersangkutan termasuk kupon dividen dan kuku mereka, untuk memberikan tanda terimanya, untuk membayar saldo nilai saham. 
Untuk hal tersebut di atas, ada di mana pun untuk memberikan laporan, untuk menandatangani surat lamaran, perbuatan dan dokumen lainnya.
Secara singkat, untuk melakukan semua transaksi yang diperlukan, tindakan, dan tindakan mengenai saham, tanpa kecuali.
Surat kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir dengan meninggalnya yang bertanda tangan atau dengan alasan apapun.


Dibuat di Jakarta pada, ______
Pengacara,                                                                                         Penandatangan

(              )                                                                                               (                     )

Saksi-saksi :
1.      ______________________ (__________________)
2.      _______________________ (__________________)

Penerjemahan Text Khusus Part 7


Kontrak Sewa Kendaraan
(SB/M02a/PTKH/II)

Perjanjian ini dibuat dan terdaftar dalam ______ hari ______, 200______, antara______,dari______, selanjutnya disebut “pemilik” dan______, dari ______, selanjutnya disebut “penyewa”.

Kendaraan
Pemilik kendaraan dengan ini setuju untuk menyewakan : ____.
Jarak waktu periode penyewaan dimulai : ____.
Pemilik kendaraan menyatakan bahwa pengetahuan yang baik dan keyakinan bahwa kendaraan dalam kondisi yang sehat dan bebas dari kesalahan atau cacat akan mempengaruhi kenyamanan dalam penggunaan normal.

Periode Sewa
Pemilik kendaraan setuju untuk menyewakan kendaraan yang telah diuraikan di atas untuk penyewa dalam jangka waktu __ dimulai pada ____ di ____ dan berakhir pada ____ di____.
Penyewa setuju bahwa (a) kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk membawa penumpang atau property selama menyewa kendaraan tersebut; (b) kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk membawa penumpang selain di interior atau kabin kendaraan; (c) kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk membawa penumpang yang melebihi kapasitas tersebut; (d) tidak menggunakan kendaraan untuk mendorong, menggerakan atau menarik kendaraan lain, trailer atau hal lain tanpa izin tertulis dari pemilik kendaraan; (e) tidak menggunakan kendaraan untuk perlombaan atau kompetisi; (f) tidak menggunakan kendaraan untuk tujuan yang illegal; (g) tidak mengoperasikan kendaraan secara ceroboh; (h) tidak mengizinkan kendaraan dioperasikan oleh orang lain tanpa izin tertulis dari pemilik kendaraan; (i) tidak membawa penumpang, property atau alat-alat yang melebihi bobot daya dukung kendaraan.

Asuransi
Penyewa dengan ini setuju bahwa ia akan sepenuhnya mengganti kerugian untuk setiap kerusakan terhadap kendaraan atau peralatan selama jangka waktu perjanjian ini baik yang disebabkan oleh tabrakan, kebakaran, banjir, perusakan, pencurian atau penyebab lainnya, kecuali disebabkan oleh kesalahan atau cacatnya peralatan kendaraan.

Tarif Sewa
Penyewa dengan ini setuju untuk membayar pemilik kendaraan dengan tarif $ ____ per____ selama menggunakan kendaraan. Semua bahan bakar yang digunakan oleh penyewa harus dibayarkan oleh penyewa.

Setoran
Penyewa juga setuju untuk melakukan setoran sebesar $ ____ dengan pemilik kendaraan; setoran yang akan digunakan, dalam hal kehilangan atau kerusakan kendaraan atau peralatan selama jangka waktu perjanjian ini, untuk membiayai sepenuhnya atau sebagian biaya perbaikan yang diperlukan. Dengan tidak adanya kerusakan atau kerugian, maka setoran akan dikreditkan terhadap pembayaran biaya sewa dan setiap kelebihan akan dikembalikan kepada penyewa.

Pengembalian kendaraan kepada pemilik kendaraan
Penyewa dengan ini setuju untuk mengembalikan kendaraan kepada pemilik kendaraan pada____selambat-lambatnya____.
SEBAGAI BUKTI, para pihak dengan ini melaksanakan perjanjian pada tanggal pertama yang tertulis di atas.
__________________                                                                                                WC: 483

Penerjemahan Text Khusus Part 6


ELESBE & PARTNERS
Pengacara dan Penasehat Hukum
Jalan —— Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)
Untuk dan atas nama klien kami, ABC, suatu perseroan terbatas datar terorganisir dan berada di bawah hukum (Negara Asing), memiliki kantor pusat (alamat), ["Klien], dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor Law Firm ELESBE & PARTNERS sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini kami mengumumkan sebagai berikut:
       I.            Penunjukan sebagai Pemegang Izin Tunggal Merek “DEF” dan “GHI” dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal ______, yang dibuat oleh dan antara Klien kami dengan PT JKL, berdomisili di (kota), hibah Klien kami PT JKL hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” di wilayah Republik Indonesia, merek dagang yang dimiliki oleh klien kami seperti yang telah terdaftar di Kantor Merek di bawah kelas ____, ____, ___, ____, dan ____, sebagai berikut: Reg. No.___ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No.___, Reg. No ____ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ___, Reg. No ___ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ____, Reg. No ____ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ___, Reg. untuk Pembaharuan Nomor ___, Reg. untuk Pembaharuan Nomor ___, Permohonan Pendaftaran No.____.
    II.            Penugasan Lisensi
Bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz), yang dibuat oleh dan antara Klien kami dengan PT MNO, berdomisili di (kota), hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” telah ditugaskan untuk PT MNO, dan sesuai pada (xyz) PT MNO akan lisensi resmi tunggal untuk memegang hak dan lisensi untuk penggunaan merek dagang. “DEF” dan “GHI” di wilayah negara Republik Indonesia.
 III.            Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal (nn) ayat (x) UU No (y) dari 19___ sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor (yy) dari 19___ tentang Markus (“UU Mark”), di (tanggal, bulan, tahun) , PT MNO mengajukan permohonan dengan Kantor Merek untuk mendaftarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz) dalam Daftar Umum Mark dan diterbitkan dalam Berita Resmi Mark.
 IV.            Sanksi Pidana
Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan secara umum dengan merek milik Klien kami akan dikenakan ___ (___) tahun penjara dan denda maksimal Rp____ (____) (ex Pasal 81 UU Mark)
b. Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan dasar dengan merek milik Klien akan dikenakan ___ (___) tahun penjara dan denda maksimal Rp___ (_____) (ex Pasal 82 UU Mark)
c. Bahwa setiap perdagangan ilegal yang diketahuinya atau patut diketahui bahwa barang-barang tersebut menggunakan Mark dimiliki oleh Nasabah akan dikenakan ___ (____) tahun penjara atau denda maksimal Rp____ (______) (ex Pasal 84 UU Mark).
    V.            Sipil dan Gugatan Pidana
Berdasarkan penjelasan di atas dengan ini kami memberikan pemberitahuan kepada masyarakat khususnya distributor dan pengecer untuk menarik dan kemudian menghentikan perdagangan semua produk dengan menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” diperoleh dari pihak lain, bukan dari PT MNO, untuk mencegah gugatan apakah perdata atau pidana dari Klien kami.
Jakarta, __________________
Ditandatangani                                               Ditandatangani WC: 546

Penerjemahan Text Khusus Part 5


LIMITED COMPANY
Additional State News of Republic of Indonesia. Date 29/5- 2001 Number. 43
News announcements in the State of Republic of Indonesia under 38 section from  book Trade of Legislation: 
                                                                                                                                           

DECISION OF JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER C2-5507 HT.01.04 YEAR 1995
JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

Reading : Petition dated 29th of March 1995 number 66/LC/B.2987/III/1995  from notary Mrs. Sari, SH we received on 30th of March 1995.

Consider : That the deed of amendment to the articles that are submitted are not available which is contrary to the usual requirements for approval of changes in treated articles of a limited liability company statutes so that there is no objection to approve the articles in question

Remember : Indonesian republic justice minister's decision number 45 dated 3 May


DECIDE

Set:

FIRST: Give approval for the change of Article 4, paragraph 1 and paragraph 2 of the articles of association of the limited company: the NPWP number-13102100021- of PT Bermindo Nusantara is located in Jakarta, as the change was contained in a deed made ​​on 14th of December 1994 number 95 in the presence of a notary Mrs. Sari, SH based in jakarta.

SECOND: The judgment submitted to the concerned to be understood and implemented as appropriate.

Set in Jakarta
On 4th of May 1995
ON BEHALF OF THE MINISTER OF JUSTICE REPUBLIC OF INDONESIA
GENERAL SIREKTUR
LAW AND REGULATIONS PROMULGATED
to
DIRECTOR OF CIVIL
WIDJAJA, SH

Today, Wednesday, 14th of June 1995 This document has been registered in book for that purpose which is in the Central Jakarta District Court office number...



        Registrar


H.A.A SHARIFFUDIN, SH