Sabtu, 27 April 2013

Penerjemahan Text Khusus Part 2

Oleh karena itu, pertemuan telah memutuskan keputusan sebagai berikut:

       I.            I. Menyetujui laporan tahunan Direksi untuk tahun buku 1983 (1983) dan pengesahan laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku 1983 (1983) sebagai diaudit dan disiapkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Utomo & Co dengan Nomor laporan 6675, tanggal dua puluh bulan Maret 1984 (20-3-1984) sesuai dengan Pasal 3 dari Patung Perusahaan;
    II.            Menyetujui susunan pengurus perusahaan seperti pada tahun-tahun sebelumnya:
Presiden Komisaris:                       Tuan Firdaus Abdullah Siddik;
Komisaris:                Tuan Hendrik Tikoalu;
Presiden Direktur:  Tuan Alwin Arifin;
Direksi:                      Mister Duaman Mardin Panjaitan;
Mister Moeljono Soebandi;
Mister Laurens Noldy Adam.
 III.          II. Modal dasar sebagai berikut:
a. Peningkatan modal perusahaan dari Rp.300, 000,000 - (tiga juta Rupiah) menjadi Rp.1050, 000,000 - (satu miliar puluh juta Rupiah).,.
b. Peningkatan modal perusahaan dari Rp.300, 000,000 -. (Tiga juta rupiah) untuk Rp.780, 000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan.
C. Peningkatan setoran modal Perusahaan dari Rp.195, 000,000 - (195,000,000 Rupiah)..

 IV.            III. Sehubungan dengan perubahan tersebut dalam pengurangan modal, modal yang dikeluarkan tersebut sebesar Rp.780, 000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah atau 10,400 (sepuluh ribu empat ratus) akan dipegang oleh pemegang saham sebagai berikut:. Rp. 234.000.000 - (234.000.000 Rupiah);.
Pak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham sejumlah Rp.195, 000,000 - (195,000,000 Rupiah);.
Pak Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (1048) saham atau sebesar (93.000.000 dan enam ratus ribu rupiah);. Rp.93.600, 000 -.
Pak Moeljono Soebandi, 1144 (seribu 144) saham atau sebesar (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);. Rp.85, 800,00 -
Pak Laurens Noldy Adam, 1.144 (seribu 144) saham atau sebesar (8-5.000.000 dan delapan ratus ribu Rupiah): Rp.85, 000,000 -.
Pak Hendrik Tikolau, 9one 114 ribu dan 144) saham atau sebesar (8-5.000.000 dan delapan ratus ribu Rupiah),. Rp.85, 800,000 –
    V.            IV. 25% (dua puluh lima persen) dari perusahaan yang disetor, yaitu 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar Rp.195, 000,000 -. (195.000.000 rupiah) harus dibayar oleh pemegang saham sebagai berikut:
a. Pak Alwin Arifin, dalam jumlah ............
(lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah); Rp.58, 500,000 -.
b. Pak Firdaus Abdullah Siddik, dalam jumlah ............
(empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), Rp.48.700, 000 -.
C. Pak Duaman Mardin Panjaitan, dalam jumlah ............
(dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah); Rp.23, 400.000 -.
d. Pak Moeljono Soebandi, dalam jumlah ..........
(dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), Rp.21.450, 000 -.
e. Pak Laurens Noldy Adam, dalam jumlah ..........
(dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); Rp.21, 450,000 -.
f. Pak Hendrik Tikoalu, dalam jumlah ...........
(dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); Rp.21, 450,000 -.

Jumlah tersebut harus telah disetor paling lambat tanggal dua puluh sembilan bulan Juni 1984 (29-6-1984).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar