Jumat, 26 April 2013

Penerjemahan Text Khusus Part 1

PERSEROAN TERBATAS
PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS
DAN KOPERASI
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 3/2-1987 No.10.
Pengumuman dalam Berita resmi Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kode Komersial Indonesia:
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
P.T BORMINDO NUSANTARA
Nomor 174
Hari ini, Kamis, dua puluh satu Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat (21-5-1984).
Muncul kepada saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam hukum, notaris di Jakarta, di hadapan saksi-saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan dikenal kepada saya, Notaris;
Mister Duaman Mardin Panjaitan, Direktur perseroan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, yang berada di Jakarta.
Appearer diketahui kepada saya, Notaris.
The appearer bertindak dalam kapasitas tersebut, pertama menyatakan sebagai berikut:
whilein Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas:
PT Bormindo Nusantara, yang tinggal di Jakarta, artikel Dasar yang dan perubahannya dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua Mei 1980 (22-5-1980) Nomor 25 dan tanggal yang kedelapan belas September 1980 (18-9-1980) Nomor 30, masing-masing, keduanya berlaku sebelum Linda Herawato, BA dalam hukum, Notaris di Jakarta;
Patung yang dan perubahannya telah disahkan oleh otoritas sebagaimana dinyatakan dalam surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) Nomor YA5/174/22;
Baru-baru ini sebagaimana telah diubah dengan tindakan tertanggal kedua Juli 1982 (1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, Notaris, perubahan yang mana telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat ini tertanggal dua puluh enam Maret 1983 Nomor C2.2703.HT 01.04.TH 83.
Selanjutnya disebut sebagai: "perusahaan";
Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta, pada kedua belas pada Juni 1984 (12-6-1984), menit bermeterai yang melekat pada perjanjian asli.
Sedangkan Presiden dalam Rapat adalah 4000 (empat ribu) lembar saham yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan disetor penuh, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 dari Patung Perusahaan, pertemuan itu sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat meskipun adanya panggilan sebelumnya dalam surat kabar harian atau undangan.
Bahwa pada pertemuan tersebut, appearer diberi wewenang untuk menyatakan keputusan pertemuan dalam akta Notaris yang terpisah.
Sehubungan dengan hal menggambarkan di atas, appearer bertindak dalam otoritas tersebut nya menyatakan sebagai berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar