Sehubungan
dengan perubahan di modal tersebut, para appearers bertindak dalam kapasitasnya
dengan ini menyatakan bahwa perlu untuk mengubah Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran
Dasar berbunyi sebagai berikut:
- Modal dasar perusahaan harus Rp.1, 050.000.000 -. (Salah satu dari milyar lima puluh juta rupiah), terbagi atas 14.000 (empat belas ribu) saham, masing-masing dalam nilai nominal Rp.75, 000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Salah satu modal dasar tersebut, 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham atau sebesar Rp.780, 000,000 - (788,000,000 rupiah) telah dikeluarkan dan berlangganan untuk pendiri, yaitu.;
Pak
Alwin Arifin, 3120 (tiga ribu seratus dua puluh) saham dalam jumlah
............
(dua
ratus tiga puluh empat juta rupiah); Rp.234, 000,000 -.
Pak
Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar
............
(seratus
sembilan puluh lima juta rupiah), Rp.195, 000,000 -.
Pak
Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (seribu dua ratus empat puluh delapan) saham atau
sebesar ............
(sembilan
puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah); Rp.93, 600,000 -.
Pak
Moeljono Soebandi, 1.144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar
..........
(delapan
puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.
Pak
Laurens Noldy Adam, 1.144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar
..........
(Delapan
puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.
Pak
Hendrik Tikoalu, 1.144 (seribu seratus empat puluh empat) dalam jumlah ...........
(Delapan
puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.
Keluar
dari saham tersebut ditempatkan dan berlangganan selama 25% (dua puluh lima
persen), atau Rp.195.000.000 - (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) telah
disetor secara tunai melalui treasury kas perusahaan dan sisanya akan disetor
secara tunai selambat-lambatnya tanggal dimana ini perubahan anggaran dasar
yang disahkan oleh pihak yang berwenang.
Akhirnya,
penetapan terlihat kapasitas tersebut memberikan kuasa dengan hak substitusi ke
pak Bei Komarohadi Iskandar, karyawan Notaris, yang tinggal di Jakarta, untuk
mengajukan permohonan legalisasi amandemen patung oleh pihak berwenang dan
untuk menyatakan dan menyusun perubahan dalam akta resmi, jika legalisasi tergantung pada perubahan atau penambahan tersebut dan untuk tujuan
tersebut muncul di mana pun diperlukan, untuk memberikan informasi, untuk
menyusun atau menyebabkan disusun dan menandatangani semua perbuatan / dokumen
yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan segala tindakan yang dianggap
tepat dan berguna untuk penyelesaian masalah tersebut.
Berdasarkan
semua hal tersebut di atas:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar