PERSEROAN TERBATAS
PERUSAHAAN
ATAU KEMITRAAN TERBATAS
DAN
KOPERASI
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 3/2-1987 No.10.
Pengumuman
dalam Berita resmi Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kode
Komersial Indonesia:
PERNYATAAN
KEPUTUSAN RAPAT
P.T
BORMINDO NUSANTARA
Nomor
174
Hari
ini, Kamis, dua puluh satu Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat (21-5-1984).
Muncul
kepada saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam hukum, notaris di Jakarta, di
hadapan saksi-saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan dikenal
kepada saya, Notaris;
Mister
Duaman Mardin Panjaitan, Direktur perseroan terbatas yang akan disebutkan di
bawah ini, yang berada di Jakarta.
Appearer
diketahui kepada saya, Notaris.
The
appearer bertindak dalam kapasitas tersebut, pertama menyatakan sebagai
berikut:
whilein
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas:
PT
Bormindo Nusantara, yang tinggal di Jakarta, artikel Dasar yang dan
perubahannya dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua Mei 1980 (22-5-1980)
Nomor 25 dan tanggal yang kedelapan belas September 1980 (18-9-1980) Nomor 30,
masing-masing, keduanya berlaku sebelum Linda Herawato, BA dalam hukum, Notaris
di Jakarta;
Patung
yang dan perubahannya telah disahkan oleh otoritas sebagaimana dinyatakan dalam
surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) Nomor YA5/174/22;
Baru-baru
ini sebagaimana telah diubah dengan tindakan tertanggal kedua Juli 1982
(1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, Notaris, perubahan yang mana telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat ini tertanggal dua puluh
enam Maret 1983 Nomor C2.2703.HT 01.04.TH 83.
Selanjutnya
disebut sebagai: "perusahaan";
Pertemuan
yang diselenggarakan di Jakarta, pada kedua belas pada Juni 1984 (12-6-1984),
menit bermeterai yang melekat pada perjanjian asli.
Sedangkan
Presiden dalam Rapat adalah 4000 (empat ribu) lembar saham yang merupakan
seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan disetor penuh, sehingga
berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 dari Patung Perusahaan, pertemuan itu sah
dan berhak mengambil keputusan yang mengikat meskipun adanya panggilan
sebelumnya dalam surat kabar harian atau undangan.
Bahwa
pada pertemuan tersebut, appearer diberi wewenang untuk menyatakan keputusan
pertemuan dalam akta Notaris yang terpisah.
Sehubungan
dengan hal menggambarkan di atas, appearer bertindak dalam otoritas tersebut
nya menyatakan sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar